HUKUM PIDANA MATERIIL DAN FORMIL DI INDONESIA KORUPSI
Oleh Drs. Adami Chazawi, S.H.
Sinopsis
Istilah korupsi berasal dari satu kata dalam bahasa Latin Yakni corruptio atau corruptus yang disalin ke berbagai bahasa. Misalnya disalin dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt dalam bahasa Prancis menjadi corruption dan dalam bahasa Belanda disalin menjadi istilah coruptie (korruptie). Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia (Andi Hamzah, 1991:7). Coruptie yang juga disalin menjadi corruption dalam bahasa Belanda itu mengandung arti perbuatan korup, penyuapan (Wijowasito, 1999:128). Secara harfiah istilah tersebut berarti segala macam perbuatan yang tidak baik, seperti yang dikatakan Andi Hamzah sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah (ibid). Sebagai pengertian yang buruk, busuk, rusak, kebejatan moral, kelakuan yang menyimpang, penyuapan, hal itu juga dapat dijumpai dalam Kramers’ Engels Woordenboek oleh F.PRICK VAN WELY yang menyebutkan bahwa “corruption....., bedorvenheid verdorvenheid, verdorvenheid, verbastering; verknoeing of verminking; omkoping (F.Prick Van Wely, 1946:95). Dalam arti sosial tampaknya masyarakat memang mengasosiasikan korupsi sebagai penggelapan uang (milik negara atau kantor) dan menerima suap dalam hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan, walaupun dari sudut hukum tidak persis sama. Mengingat dari sudut hukum banyak syarat/unsur yang harus dipenuhi bagi suatu tingkah laku agar dapat dikualifikasikan sebagai salah satu dari tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam undangundang.