HANDBOOK 5 KITAB UNDANG-UNDANG TERBARU KUHP Terbaru 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), KUHAP Terbaru 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHAPer (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata), dan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Beserta Penj
Oleh Tim Penerbit Litnus
Sinopsis
Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Indonesia menjadikan hukum sebagai landasan normatif dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan prinsip tersebut, negara menjamin keamanan dan kenyamanan warga negara dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (machtsstaat). Konsekuensinya, seluruh ketentuan hukum berlaku mengikat bagi setiap warga negara, termasuk para penguasa, tanpa adanya perlakuan istimewa. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial sekaligus sarana perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Untuk merealisasikan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat serta tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Namun, hingga saat ini masyarakat masih memiliki beragam pemahaman dan interpretasi terhadap hukum, sehingga tidak menutup kemungkinan munculnya pemahaman yang sempit bahkan keliru mengenai hakikat hukum itu sendiri. Kondisi ini terjadi karena pemahaman seseorang terhadap hukum sering kali dipengaruhi oleh pengalaman yang dialaminya. Dalam banyak kasus, hukum dipandang semata-mata sebagai sesuatu yang memberatkan, seperti pemenjaraan, hukuman mati, denda, dan berbagai bentuk sanksi lainnya. Padahal, pada hakikatnya hukum juga mengedepankan aspek kemanfaatan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keadilan, serta perubahan sosial yang lebih baik bagi masyarakat.